Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi Masyarakat

    Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Aspirasi Masyarakat

    JAKARTA - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu merespons putusan sidang etik Polri terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

    Edwin menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    "Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi, " kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023). 

    Dia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E  menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E. Di mana dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

    "Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan, " ucap Edwin.

    Selain itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

    "Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat, " ucap Edwin.

    Dikatakan Edwin, putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya, " ungkapnya.

    Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

    Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

    Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    AKP Yulandy, Sosok Polisi Tegas Tetapi Humanis

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Patroli Lautan Biru KRYD dan Dialogis Polsek Warungkondang: Antisipasi C3 dan Gang Motor di Cianjur
    Patroli KRYD Polsek Pagelaran Tingkatkan Keamanan di Wilayah Hukum, Antisipasi Guantibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Sukanagara Lakukan Kontrol Ronda Malam untuk Tingkatkan Keamanan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota Lakukan Sambang dan Cooling System kepada Satpam Bukit Kalimaya

    Tags

    Banner BlogPartner Backlink.co.id