Harus Fair, Temuan TGIPF Buktikan Tragedi Kanjuruhan Tidak Semua Salah Polisi

    Harus Fair, Temuan TGIPF Buktikan Tragedi Kanjuruhan Tidak Semua Salah Polisi

    JAKARTA— Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpandangan bahwa, hasil kesimpulan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) harus dijadikan satu rujukan informasi terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

    Dengan begitu, menurut Adib, akan menumbuhkan literasi publik terhadap seluruh informasi terkait dengan peristiwa yang mengakibatkan ratusan korban itu. 

    “Harus fair, karena sekarang itu opini seolah-olah menjadi hukum pembenaran semuanya salah polisi. Kita harus fair sebenarnya, ketika ada temuan TGIPF ada kesalahan suporter,  saya kira ini juga harus diungkap, ” kata Adib kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10/2022). 

    Menurut Adib, dalam mengungkap tragedi di Kanjuruhan harus memenuhi rasa keadilan seluruh pihak. Artinya, ia menekankan, setiap pihak yang bersalah juga harus dilakukan penindakan agar objektif, karena semua sama di mata hukum. 

    “Siapapun itu, termasuk suporter kalaupun memang bersalah berdasarkan hasil temuan TGIPF harus ditindak, ” imbuh Adib. 

    Pasalnya, Adib menyayangkan opini yang dibangun di media sosial seolah menjadi satu penghakiman terhadap pihak-pihak yang dijadikan sasaran tembak, sehingga mendapat legitimasi pihak tersebut yang paling bertanggung jawab atau penyebab tewasnya ratusan orang. 

    “Hasil temuan TGIPF ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Bahwa memang ada kekurangan dalam prosedur penanganan keamanan, tetapi menurut saya temuan TGIPF ini objektif dan harus menjadi acuan, ” pungkas Adib. 

    Sebelumnya, TGIPF telah menyampaikan sejumlah temuan terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

    TGIPF menyimpulkan ada enam pihak yang harus bertanggungjawab atas persitiwa tersebut. Salah satunya adalah suporter yang menghadiri laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu malam (1/10). 

    Pertama, suporter dianggap mengabaikan larangan untuk memasuki area lapangan Stadion Kanjuruhan. Mereka juga melanggar aturan FIFA, yakni menyalakan flare atau suar, dan bahkan melempar ke lapangan.

    “Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan, " tulis laporan TGPIF.

    Kedua, TGIPF juga menyebut para suporter melakukan tindakan dan melontarkan ucapan yang memancing pihak keamanan. Lalu melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas. 

    Dan terakhir, berdasarkan temuan TGIPF, suporter juga didapati melakukan tindakan anarkis dengan melempar benda keras.

    Bahkan, suporter terbukti melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema FC dan petugas).

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri dan Majelis Adat Dayak Nasional Sinergi...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis
    Kapolsek Kotabaru Pimpin Pelaksanaan Apel Kesiapan KRYD Malam Minggu Antisipasi Guantibmas
    Rutan Polres Purwakarta Rutin Gelar Shalat Maghrib Berjamaah Dan Pengajian Bersama
    Ciptakan Sitausi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 TNI Polri Rangkul Tokoh Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas.

    Tags